Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi: a. memanggil pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI; b. melaporkan kepada otoritas yang berwenang; c. menuntut pemenuhan hak-hak TKI; d. memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI; e. bantuan terhadap TKI yang dipindahkan ke tempat lain/majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; f. penanganan terhadap TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan g. penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan TKI dengan pengguna jasa TKI dan/atau mitra usaha. (2) Hak-hak TKI yang dibela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak-hak TKI yang diatur dalam perjanjian kerja, hukum nasional, hukum perburuhan setempat, dan konvensi internasional.
Koreksi Anda