Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi: a. pemberian mediasi; b. pemberian advokasi; c. pendampingan terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum; d. penanganan masalah TKI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual; dan e. penyediaan advokat/pengacara.
Koreksi Anda