Koreksi Pasal 20
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi:
a. pemberian mediasi;
b. pemberian advokasi;
c. pendampingan terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum;
d. penanganan masalah TKI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual; dan
e. penyediaan advokat/pengacara.
Koreksi Anda
