Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan dan perlindungan kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi: a. pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia; b. akses komunikasi antara Perwakilan dan TKI; dan c. akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.
Koreksi Anda