Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri meliputi: a. pembinaan dan pengawasan; b. bantuan dan perlindungan kekonsuleran; c. pemberian bantuan hukum; d. pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI; e. perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional; dan f. upaya diplomatik.
Koreksi Anda