Koreksi Pasal 10
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perlindungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. peningkatan kualitas calon TKI;
c. pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
