Koreksi Pasal 8
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan:
a. negara tujuan penempatan; dan
b. sektor jabatan.
(2) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
