Koreksi Pasal 7
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemenuhan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
b. sertifikat kompetensi kerja;
c. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan kesehatan;
d. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
e. visa kerja;
f. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); dan
g. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
