Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir; b. sertifikat kompetensi kerja; c. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan kesehatan; d. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat; e. visa kerja; f. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); dan g. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda