Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. pemenuhan dokumen penempatan; b. penetapan biaya penempatan; dan c. penetapan kondisi dan syarat kerja.
Koreksi Anda