Koreksi Pasal 42
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan program pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dinas Provinsi melaporkan pelaksanaan program pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Menteri.
(3) BNP2TKI melaporkan pelaksanaan program pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Menteri.
(4) Perwakilan melaporkan pelaksanaan program pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
