Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d antara lain: a. pelacur; b. penari erotis; c. milisi atau tentara bayaran; atau d. jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.
Koreksi Anda