Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian dan pelarangan penempatan TKI karena keselamatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan apabila negara penempatan mengalami wabah penyakit, perang, dan/atau bencana alam. (2) Dalam hal TKI yang telah bekerja di negara penempatan dan negara yang bersangkutan ternyata telah dilarang/diberhentikan oleh Menteri, maka TKI yang bersangkutan dievakuasi.
Koreksi Anda