Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian dan pelarangan penempatan TKI dapat dilakukan dengan alasan antara lain: a. pemerataan kesempatan kerja; b. kepentingan ketersediaan tenaga kerja nasional; c. keselamatan TKI; dan/atau d. jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan.
Koreksi Anda