Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 3. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. 4. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri. 5. Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Asuransi TKI adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akibat resiko yang dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri. 6. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. 7. Perwakilan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 8. Atase Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan. 9. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri. 10. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. 11. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 12. Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda