Koreksi Pasal 1
PP Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi Obligasi Wajib Konversi.
(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. sebesar Rp124.248.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I;
b. sebesar Rp201.817.000.000,00 (dua ratus satu miliar delapan ratus tujuh belas juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II; dan
c. sebesar Rp967.869.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
