Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KAPUPATEN BLITAR DARI WILAYAH KOTA BLITAR KE WILAYAH KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Blitar dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Blitar.
Koreksi Anda