Koreksi Pasal 3
PP Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KAPUPATEN BLITAR DARI WILAYAH KOTA BLITAR KE WILAYAH KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
Koreksi Anda
