Koreksi Pasal 2
PP Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KAPUPATEN BLITAR DARI WILAYAH KOTA BLITAR KE WILAYAH KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Garum;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Talun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Kademangan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sanan Kulon dan wilayah Kota Blitar.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kanigoro Ibu Kota Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
