Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan: a. arah kebijakan umum pemerintahan daerah; b. pengelolaan . . . b. pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah; c. penyelenggaraan urusan desentralisasi; d. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan e. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Koreksi Anda