Koreksi Pasal 8
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Muatan dan materi Laporan Kepala Daerah Otonomi Khusus selain mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, ditambah dengan hal yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
