Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Muatan dan materi Laporan Kepala Daerah Otonomi Khusus selain mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, ditambah dengan hal yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda