Koreksi Pasal 4
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk provinsi meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b. tugas pembantuan kepada kabupaten/kota; dan
c. tugas pembantuan kepada desa.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk kabupaten/ kota meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b. tugas pembantuan . . .
b. tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah
provinsi; dan
c. tugas pembantuan kepada desa.
Koreksi Anda
