Koreksi Pasal 3
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. urusan wajib; dan
b. urusan pilihan.
(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olahraga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan . . .
n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. pariwisata;
f. industri;
g. perdagangan; dan
h. ketransmigrasian.
(4) Materi LPPD urusan desentralisasi, meliputi:
a. ringkasan RKPD, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan.
b. penyelenggaraan urusan wajib yang mencakup:
1. Prioritas urusan wajib;
2. Program dan kegiatan;
3. Tingkat pencapaian standar pelayanan minimal;
4. Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib;
5. Jumlah pegawai . . .
5. Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
6. Alokasi dan realisasi anggaran;
7. Sarana dan prasarana yang digunakan;
8. Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
9. Permasalahan dan solusi; dan
10.Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
c. penyelenggaraan urusan pilihan yang mencakup:
1. Prioritas urusan pilihan;
2. Program dan kegiatan;
3. Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pilihan;
4. Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
8. Permasalahan dan solusi; dan
9. Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
Koreksi Anda
