Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 3 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG DARI WILAYAH KOTA KUPANG KE WILAYAH OELAMASI KABUPATEN KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Consultan management (P3Pro) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 10 Consultan management (P3Pro)
Koreksi Anda