Koreksi Pasal II
PP Nomor 3 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 10-1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
