Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 3 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka jumlah seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA menjadi sebesar Rp352.425.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda