Koreksi Pasal 14
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Pembinaan narapidana anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
