Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dijadikan tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan secara langsung. (3) Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Kapolri.
Koreksi Anda