Koreksi Pasal 9
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Surat perintah yang berkaitan dengan upaya paksa yang dikeluarkan oleh penyidik diberikan kepada tersangka dan tembusannya diberikan kepada keluarga tersangka dan pimpinan kesatuan kerja tersangka.
Koreksi Anda
