Koreksi Pasal 7
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang melakukan tindak pidana tertentu dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali dalam hal:
a. penyidik ...
a. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA menganggap perlu untuk melimpahkan kepada penyidik tindak pidana tertentu; atau
b. ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
