Koreksi Pasal 6
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA harus memperhatikan tempat kejadian perkara.
(2) Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang melakukan tindak pidana di wilayahnya dapat disidik oleh kesatuan yang lebih atas dari kesatuan ia bertugas.
Koreksi Anda
