Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut: a. Tamtama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Bintara; b. Bintara diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Bintara; c. Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Bintara; d. Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama; e. Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah.
Koreksi Anda