Koreksi Pasal 5
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut:
a. Tamtama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Bintara;
b. Bintara diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Bintara;
c. Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Bintara;
d. Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama;
e. Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah.
Koreksi Anda
