Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan satuan kerja dari tersangka, terdakwa, atau terpidana wajib memperlancar jalannya proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat (1) ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II ...
Koreksi Anda