Koreksi Pasal 3
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan satuan kerja dari tersangka, terdakwa, atau terpidana wajib memperlancar jalannya proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat (1) ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II ...
Koreksi Anda
