Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 3 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGERUKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kapal keruk Bali II, kapal keruk Aru II dan kapal bor penghisap Batang Anai yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992. (2) Nilai penambah penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 352.923.038.000,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri dari :
Koreksi Anda