Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 3 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan tentang tata cara penyitaan dibidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini atau belum diganti dengan ketentuan tentang tata cara penyitaan yang baru.
Koreksi Anda