Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 3 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Koreksi Anda