Koreksi Pasal 2
PP Nomor 3 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN MODAL PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANDHI KARYA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa tanah seluas 46,2 (empat puluh enam koma dua) hektar yang terletak di Desa Setia Dharma Kecamatan Tambun Kebupaten Bekasi yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp. 6.237.000.000,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Koreksi Anda
