Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 3 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS ENTREPORT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN KAWASAN BERIKAT (KB)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda