Koreksi Pasal 3
PP Nomor 3 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS ENTREPORT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN KAWASAN BERIKAT (KB)
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak atas Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean INDONESIA lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.
Pasal 4…
Koreksi Anda
