Koreksi Pasal 12
PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 8
Koreksi Anda
