Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan... (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah seba- gaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda