Koreksi Pasal 7
PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI
Teks Saat Ini
(1) Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
d. Sebelah...
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
