Koreksi Pasal 6
PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungpuyuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Gunungpuyuh.
(2) Pusat Pemerintahan Cikole sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berada di Kelurahan Gunungparang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Citamiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Kelurahan Tipar.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Warudoyong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Nyomplong.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baros sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berada di Desa Baros.
Koreksi Anda
