Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Sukaraja terdiri dari : 1. Desa Sasagaran; 2. Desa Janbenenggang; 3. Desa Bojongsawah; 4. Desa Kebonpedes; 5. Desa Cikaret. (2) Kecamatan... (2) Kecamatan Baros di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dihapus.
Koreksi Anda