Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa Sukaresmi di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. (2) Wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 4 ayat (1) tetap merupakan wilayah Kecamatan Sukabumi, terdiri dari : 1. Desa Sukajaya; 2. Desa Sudajayagirang; 3. Desa Warnasari; 4. Desa Karawang; 5. Desa Parungseah.
Koreksi Anda