Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan perubahan dan atau perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kecamatan-Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ditata sebagai berikut : a. Kecamatan Sukabumi Utara diubah namanya menjadi Kecamatan Gunung Puyuh, terdiri dari: 1) Kelurahan Karamat; 2) Kelurahan Gunung Puyuh; 3) Kelurahan Sriwidari; 4) Kelurahan Karang Tengah. b. Kecamatan Kota Sukabumi Timur diubah namanya menjadi Kecamatan Cikole, terdiri dari : 1) Kelurahan Gunung Parang; 2) Kelurahan Selabatu; 3) Kelurahan Cikole; 4) Kelurahan Kebonjati; 5) Desa Cisarua; 6) Desa Subangjaya. c. Kecamatan Kota Sukabumi Selatan diubah namanya menjadi Kecamatan Citamiang, terdiri dari: 1) Kelurahan Tipar; 2) Kelurahan Cikondang; 3) Kelurahan… 3) Kelurahan Citamiang; 4) Kelurahan Nanggeleng; 5) Kelurahan Gedongpanjang. d. Kecamatan Kota Sukabumi Barat diubah namanya menjadi Kecamatan Warudoyong, terdiri dari : 1) Kelurahan Benteng; 2) Kelurahan Nyomplong; 3) Kelurahan Warudoyong; 4) Desa Sukakarya; 5) Desa Dayeuhluhur. e. Kecamatan Baros, terdiri dari : 1) Desa Cibeureumhilir; 2) Desa Babakan; 3) Desa Limusnunggal; 4) Desa Sindangpalay; 5) Desa Baros; 6) Desa Jayaraksa; 7) Desa Jayamekar; 8) Desa Sindangsari; 9) Desa Sudajayahilir; 10) Desa Cikundul; 11) Desa Cipanengah; 12) Desa Situmekar; 13) Desa Lembursitu. Pasal 4…
Koreksi Anda