Koreksi Pasal 3
PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI
Teks Saat Ini
Dengan perubahan dan atau perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kecamatan-Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ditata sebagai berikut :
a. Kecamatan Sukabumi Utara diubah namanya menjadi Kecamatan Gunung Puyuh, terdiri dari:
1) Kelurahan Karamat;
2) Kelurahan Gunung Puyuh;
3) Kelurahan Sriwidari;
4) Kelurahan Karang Tengah.
b. Kecamatan Kota Sukabumi Timur diubah namanya menjadi Kecamatan Cikole, terdiri dari :
1) Kelurahan Gunung Parang;
2) Kelurahan Selabatu;
3) Kelurahan Cikole;
4) Kelurahan Kebonjati;
5) Desa Cisarua;
6) Desa Subangjaya.
c. Kecamatan Kota Sukabumi Selatan diubah namanya menjadi Kecamatan Citamiang, terdiri dari:
1) Kelurahan Tipar;
2) Kelurahan Cikondang;
3) Kelurahan… 3) Kelurahan Citamiang;
4) Kelurahan Nanggeleng;
5) Kelurahan Gedongpanjang.
d. Kecamatan Kota Sukabumi Barat diubah namanya menjadi Kecamatan Warudoyong, terdiri dari :
1) Kelurahan Benteng;
2) Kelurahan Nyomplong;
3) Kelurahan Warudoyong;
4) Desa Sukakarya;
5) Desa Dayeuhluhur.
e. Kecamatan Baros, terdiri dari :
1) Desa Cibeureumhilir;
2) Desa Babakan;
3) Desa Limusnunggal;
4) Desa Sindangpalay;
5) Desa Baros;
6) Desa Jayaraksa;
7) Desa Jayamekar;
8) Desa Sindangsari;
9) Desa Sudajayahilir;
10) Desa Cikundul;
11) Desa Cipanengah;
12) Desa Situmekar;
13) Desa Lembursitu.
Pasal 4…
Koreksi Anda
