Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi diubah dan diperluas dengan memasukkan: a. Sebagian wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang terdiri dari: 1) Desa… 1) Desa Dayeuhluhur; 2) Desa Subangjaya; 3) Desa Cisarua; 4) Desa Karangtengah; 5) Desa Sukakarya. b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang terdiri dari : 1) Desa Lembursitu; 2) Desa Situmekar; 3) Desa Cipanengah; 4) Desa Cikundul; 5) Desa Sindangsari; 6) Desa Sudajaya Hilir; 7) Desa Jayamekar; 8) Desa Cibeureum Hilir; 9) Desa Jayaraksa; 10) Desa Limusnunggal; 11) Desa Babakan; 12) Desa Sindangpalay; 13) Desa Baros. Pasal 3…
Koreksi Anda