Koreksi Pasal 2
PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI
Teks Saat Ini
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang terdiri dari:
1) Desa…
1) Desa Dayeuhluhur;
2) Desa Subangjaya;
3) Desa Cisarua;
4) Desa Karangtengah;
5) Desa Sukakarya.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang terdiri dari :
1) Desa Lembursitu;
2) Desa Situmekar;
3) Desa Cipanengah;
4) Desa Cikundul;
5) Desa Sindangsari;
6) Desa Sudajaya Hilir;
7) Desa Jayamekar;
8) Desa Cibeureum Hilir;
9) Desa Jayaraksa;
10) Desa Limusnunggal;
11) Desa Babakan;
12) Desa Sindangpalay;
13) Desa Baros.
Pasal 3…
Koreksi Anda
