Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 3 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat. 2. Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat; 3. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Koreksi Anda