PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan Suara dilakukan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan Pemerintah ditempat-tempat pemberian suara dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No.
15 tahun
1969. Pemberian suara oleh Pemilih dimulai pada jam 08.00 dan ditutup pada jam 14.00.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berhubung dengan keadaan setempat, dapat memperpanjang waktu itu dengan pengertian, bahwa penghitungan suara dan pembuatan berita acara pemungutan suara harus dapat diselenggarakan pada hari yang sama.
(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MENETAPKAN tempat-tempat pemberian suara untuk tiap-tiap daerah pemungutan suara.
(3) Nama tempat pemberian suara ialah nama ibukota Distrik dimana pemungutan suara dilakukan.
Apabila ...
Apabila dalam suatu Distrik,diadakan lebih dari satu tempat pemberian suara, maka tempat pemberian suara itu disebut dengan nama ibukota Distrik itu dengan diberi tambahan angka Rumawi I, II dan seterusnya dan diterangkan wilayah masing-masing.
(4) Jika berhubung dengan keadaan setempat, pemungutan suara dalam satu Distrik tidak dapat diselenggarakan dalam satu hari, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MENETAPKAN tanggal penyelenggaraan pemungutan suara ditempat-tempat pemberian suara dalam Distrik yang bersangkutan.
(5) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, dengan Mengingat ketentuan-ketentuan pasal 31 dan 33 PERATURAN PEMERINTAH ini, pembukaan kotak suara dan penghitungan suara baru dilakukan setelah penyelenggaraan pemungutan suara dalam Distrik yang bersangkutan selesai dilaksanakan.
Untuk pemilihan Anggota DPRD II Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA melalui Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Ketua Panitia Pemilih Daerah Tingkat II menyampaikan benda-benda tanda pemberian suara yang tidak mudah ditiru dan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri kepada masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Suara sejumlah yang sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam masing-masing daerah Panitia Pemungutan Suara ditambah dengan sepuluh persen. Benda-benda tanda pemberian suara itu dipisah-pisahkan untuk tiap-tiap tempat pemberian suara dalam bungkusan yang disegel dan yang diluarnya memuat keterangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tentang jumlah isinya yang dibubuhi cap dan tanda-tangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II itu.
Pasal 23 ...
(1) Jika berhubung dengan keadaan setempat Panitia Pemungutan Suara menurut perhitungan tidak dapat menerima benda pemberian suara pada waktunya, sehingga tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktu tersebut dalam pasal 61 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15. tahun 1969, Panitia Pemungutan Suara Daerah Tingkat II MENETAPKAN tanggal pemberian suara untuk daerah pemungutan suara itu.
Apabila pada waktu yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tersebut diatas dalam daerah pemungutan suara yang bersangkutan ada satu tempat pemberian suara atau lebih, yang tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktunya maka untuk tempat/tempat-tempat pemungutan suara itu pemungutan suara diadakan secepat mungkin.
(2) Dalam MENETAPKAN waktu-waktu dalam ayat (1) pasal ini harus diingat supaya Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mendapat kesempatan secukupnya untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 67 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969.
(1) Ditempat Pemberian Suara disediakan tempat untuk duduk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan tempat untuk duduk bagi pemilih, serta bilik-bilik untuk pemberian suara.
(2) Ditempat duduk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditempatkan meja dan kursi sedemikian rupa sehingga dapat diawasi keluar masuknya pemilih, sedang perbuatan-perbuatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat dilihat oleh hadirin.
(3) Yang ...
(3) Yang dibolehkan masuk dalam tempat duduk para pemilih ialah sejumlah pemilih yang sudah mencacatkan diri untuk memberikan suara, supaya ketertiban dalam Tempat Pemberian Suara tidak terganggu.
(4) Untuk tiap-tiap calon disediakan 1 (satu) kotak suara disertai dengan tanda pengenal yang bersangkutan.
(5) Kotak-kotak tersebut diatur dalam bilik untuk memberikan suara sedemikian, sehingga pemberian suara oleh pemilih dapat dilakukan dengan rahasia dan tidak terganggu tetapi masuk dan keluarnya pemilih dibilik tersebut dapat dilihat dengan jelas dari tempat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
(6) Para calon duduk ditempat yang jelas dapat dilihat oleh para pemilih masing-masing dengan membawa tanda pengenalnya.
Kotak Suara harus berbentuk sedemikian rupa hingga dapat dibuka dan ditutup dengan kunci dan mempunyai celah yang cukup besar untuk memasukkan benda tanda pemberian suara, tetapi tidak mudah untuk mengambilnya kembali.
(1) Setelah rapat pemungutan suara dibuka, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memperhatikan kepada hadirin bahwa kotak suara benar-benar kosong.
(2) Selanjutnya Ketua mengunci kotak-kotak suara itu dan sesudah itu memperlihatkan kepada hadirin bungkusan yang masih disegel dan berisi benda-benda tanda pemberian suara yang diterimanya dari Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(3) Setelah hadirin menyatakan bahwa bungkusan itu dan segelnya masih dalam keadaan utuh, Ketua membukanya dan mencocokkan jumlah benda-benda tanda pemberian suara yang terdapat dalam bungkusan itu dengan jumlah yang tertulis dibagian luar bungkusan.
Pasal 27 ...
(1) Setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara melakukan perbuatan-perbuatan dimaksud dalam pasal 68, PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969, Ketua mempersilahkan kepada para pemilih untuk memberikan suara satu persatu.
(2) Pemilih yang minta benda-benda tanda pemberian suara, dihadapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menyebutkan namanya dengan suara yang terang serta menyerahkan surat panggilan.
(3) Benda-benda tanda pemberian suara untuk tiap Daerah Pemilih Tingkat II dibuat berlainan bentuk dan wujudnya yang diberikan oleh Ketua kepada para pemilih yang akan memberikan suaranya.
(4) Pemilih yang telah menerima benda tanda pemberian suara menuju kebilik pemberian suara untuk memberikan suaranya.
Pemilih memasukkan benda tanda pemberian suara pada kotak-kotak suara yang bertanda seperti tanda pengenal yang dipunyai oleh para calon, dengan memilih kotak calon yang disukai. Pemilih yang telah memberikan suara harus segera keluar dari Tempat Pemberian Suara dan tidak berhak memberikan suara lagi didalam pemilihan tersebut.
(1) Segera setelah berakhir waktu pemberian suara termasuk dalam pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Ketua mengumumkan hal itu kepada hadirin.
(2) Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memberi kesempatan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang namanya terdaftar dalam kutipan atau salinan Daftar Pemilih ditempat pemberian suara lain untuk memberikan suaranya ditempat pemberian suara itu.
Pasal 30 ...
(1) Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara harus mengambil tindakan seperlunya, supaya pada waktu pelaksanaan pemungutan suara diadakan penjagaan sebaik-baiknya dalam hal ketertiban pada Tempat Pemberian Suara, sehingga jalannya pemungutan suara berlangsung dengan tenang dan bebas dari sesuatu pengaruh atau paksaan.
(2) Kecuali mereka yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, siapapun juga tidak dibolehkan membawa sesuatu senjata kedalam ruangan pemungutan suara.
(3) Hanya atas permintaan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara semata-mata untuk kepentingan penjagaan ketertiban dalam tempat itu, maka alat penjaga keamanan yang bersenjata dibolehkan ditempatkan dalam Tempat Pemberian Suara.
(4) Ketua berhak mengeluarkan setiap orang yang mengganggu ketertiban didalam Tempat Pemberian Suara atau yang mencoba mempengaruhi pemilih.
(5) Untuk mengadakan tindakan-tindakan dimaksud dalam ayat (1) dan
(4) pasal ini, Ketua dapat meminta bantuan dari pihak alat-alat penjaga keamanan, alat-alat penjaga keamanan yang bersangkutan diwajibkan memberikan bantuan yang diminta itu.
(1) Jika ketertiban terganggu, sehingga jalannya pemungutan suara terganggu juga, atau bilamana pemungutan suara diteruskan, tetapi tidak terjamin sahnya pemungutan suara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara segera menghentikan pemungutan suara, menutup celah kota suara dan menyegelnya.
(2) Benda-benda tanda pemberian suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan dan kutipan atau Daftar/Pemilih dan kunci kotak dimasukkan kedalam bungkusan yang kemudian disegel oleh Ketua. Kotak suara dan bungkusan itu disimpan dikantor Panitia Pemungutan Suara atau dikantor Kepala Distrik yang bersangkutan.
(3) Dari ...
(3) Dari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh Ketua, termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibuat berita acara yang ditanda-tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
(1) Pemungutan suara yang terhenti seperti termaksud dalam pasal 31 PERATURAN PEMERINTAH ini, dilanjutkan sedapat-dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan jika tidak mungkin, pada hari yang ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara, satu dan lain bilamana pemungutan suara yang telah mulai berjalan itu dapat dipertanggung jawabkan oleh Panitia Pemungutan Suara.
(2) Bilamana pemungutan suara tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN bahwa pemungutan suara diulangi seluruhnya dan MENETAPKAN serta mengumumkan tanggal pemungutan suara ulangan itu.
(3) Bilamana berhubung dengan gangguan keamanan/ketertiban ditempat Pemberian Suara, pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN dan mengumumkan tanggal pemungutan suara susulan.
(4) Dalam MENETAPKAN waktu untuk pemungutan suara dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) dalam pasal ini, Panitia Pemungutan Suara memperhatikan waktu untuk mengirimkan Berita Acara Perhitungan Suara kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
(1) Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dimaksud dalam pasal 28 dan 29 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga untuk pemungutan suara lanjutan dan ulangan termaksud dalam pasal 32 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) dalam ...
(2) Dalam hal pemungutan suara lanjutan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara lebih dahulu membuka celah kotak suara yang disegel, tetapi tidak membuka kunci kotak suara itu.
(3) Dalam hal pemungutan suara ulangan, tiap-tiap kotak suara harus dikosongkan dari setiap benda tanda pemberian suara.
Tiap-tiap majikan berkewajiban memberi kesempatan kepada karyawan- karyawannya yang berhak memilih, untuk memberikan suaranya.
Kewajiban itu tidak berlaku terhadap karyawan Perusahaan/Jawatan vital yang pada waktu pemungutan suara tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya berhubung dengan tugas itu.
Pemilih-pemilih yang berhubung dengan pekerjaannya, pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara ditempat dimana ia seharusnya memberikan suara menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat memberikan suaranya pada Tempat Pemberian Suara lain, dengan menunjukkan kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan mengenai namanya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dengan pengertian, bahwa Tempat Pemberian Suara itu: untuk Pemilihan Anggota DPRD I, DPRD II harus terletak dalam Daerah Tingkat II bersangkutan.
(1) Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan merupakan Tempat Pemberian Suara dari daerah pemungutan suara dimana Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan itu berada, untuk pemilih-pemilih yang dirawat/ditahan ditempat itu, dengan menulis nama-nama calon dari daerah asal yang bersangkutan.
(2) Pemilih ...
(2) Pemilih seperti dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 yang pada waktu diadakan pemungutan suara berada diluar Daerah pemilihannya, dapat memberikan suaranya pada tempat Pemberian Suara dalam tempat-tempat tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan memberikan kutipan Daftar Pemilih mengenai namanya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bersangkutan.
(1) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 81 sampai dengan pasal 87 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 berlaku bagi penghitungan suara di Daerah Propinsi Irian Barat, dengan catatan:
a. "Surat suara : dibaca "tanda-tanda pemberian suara";
b. organisasi" dibaca "calon".
(2) Selambat-lambatnya satu hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan-bungkusan dan sampul sampul termaksud dalam pasal 87 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969, oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II melalui Panitia Pemungutan Suara.
(3) Bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul termaksud ayat (2) pasal ini disimpan oleh Ketua Pemilihan Daerah Tingkat II dan diperlakukan sebagai bungkusan-bungkusan surat rahasia kedinasan sampai 6 (enam) bulan sesudah diadakan rapat pertama badan perwakilan rakyat yang dibentuk dengan Pemilihan Umum.
BAGIAN ...
Berdasarkan penghitungan suara dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih atas nama Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MENETAPKAN untuk Daerah Pemilihannya calon-calon yang terpilih menjadi Anggota.
(1) Calon yang terpilih menjadi Anggota adalah sejumlah calon yang sama banyaknya dengan jumlah Anggota yang ditentukan untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan menurut ketentuan dalam pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini berturut-turut memperoleh suara terbanyak.
(2) Apabila calon dalam urutan terakhir yang seharusnya terpilih, memperoleh suara yang sama banyak dengan calon berikutnya.
Panitia memusyawarahkan dengan organisasi/Kesatuan Masyarakyat yang mencalonkan untuk menentukan calon terpilih.
Apabila dalam musyawarah ini tidak diperoleh kata sepakat, maka penetapan calon terpilih dilakukan dengan cara undian.
(1) Apabila seorang calon terpilih berhenti atau mengundurkan diri, maka tempatnya diisi oleh calon dalam urutan selanjutnya yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Apabila ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak dilakukan karena semua calon terpilih berhenti atau mengundurkan diri, maka diadakan pemilihan ulangan.
Pasal 41 ...
(1) Dari penetapan calon terpilih dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih yang hadir atas nama Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Berita acara ini memuat didalamnya atau dalam lampirannya keterangan tentang :
a. nama Daerah Tingkat II;
b. nama Daerah-daerah Pemungutan Suara yang termasuk dalam lingkungan Daerah Pemilihan yang bersangkutan;
c. hari dan tanggal pemberian suara dan penetapan hasil pemilihan itu;
d. nama semua Anggota yang hadir pada rapat penetapan hasil pemilihan dengan disebutkan Ketuanya;
e. jumlah pemilih yang terdaftar dan jumlah suara yang diberikan dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan;
f. jumlah Anggota DPRD II yang ditetapkan untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan;
g. jumlah suara dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan yang diberikan kepada masing-masing calon;
h. nama-nama calon terpilih.
(2) Dua lembar salinan Berita Acara dimaksud dalam ayat (1) pasal ini di masukkan dalam sampul yang kemudian disegel dan ditanda- tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum. Menteri Dalam Negeri dan Gubernur yang bersangkutan.
BAB IX ...
BAB IX.
PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) Pimpinan DPRD terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan jika ada juga dari Wakil Kesatuan Masyarakat.
(2) Selama Pimpinan yang baru belum ditetapkan, musyawarah- musyawarah dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dengan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.
(3) Tata-cara pemilihan Anggota Pimpinan DPRD ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.
BAB XII.
RANGKAPAN JABATAN.
Pasal 50.
Ketentuan dalam pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969 berlaku bagi anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian Barat.
BAB XIII ...
BAB XIII.
KETETUAN PENUTUP.
Pasal 51.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan di atur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 52.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI.