Pasal 1
a. Angka "20 (dua puluh)" dalam Pasal 3 ayat (1) sub 1, diganti "27 (dua puluh tujuh)".
b. Kata "gangguan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV a kalimat 6 diganti "gangguan".
c. Kata "kehutan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV c seharusnya "kehutanan".
d. Di antara kata-kata "assainering" dan "penyakit" dalam Pasal 5 ayat (1) sub VII kalimat c ditambah kata-kata "untuk perbaikan kesehatan mengenai".
e. Sesudah kalimat c Pasal 5 ayat (1) sub VII, dimuat kalimat baru: "Hal-hal tersebut di atas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat"