Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan. (3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Koreksi Anda