Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa INDONESIA mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
Koreksi Anda